Alat pembaca e-KTP gagasannya akan digunakan pertama kalinya untuk umum dalam Pilkada serentak yang akan datang. Jadi, kelak ketika pemilu tak gunakan alat pencoblosan.
" Alat pembaca KTP elektronik ini telah di luncurkan mulai sejak th. 2013. Pemilu kelak tak akan memakai pencoblosan namun pakai alat ini, " terang Deputi Kepala Tubuh Pengkajian serta Aplikasi Tehnologi, Hamman Riza, di Puspiptek Serpong, Tangerang, Selasa (7/7).
Jelas Hamman, pemerintah bakal menghemat cost bila memakai alat itu dalam melakukan penentuan umum. " Murah serta masuk kelak duit administrasi seperti sampai kini dapat dimasukkan ke kas negara saja, " imbuhnya.
Mengenai prosedur pemakaian alat ini di mana, panitia pemilu tak perlu memberi selebaran sinyal pemilih pada orang-orang. Mereka cuma mengimbau pada orang-orang untuk memasukkan membawa e-KTP waktu mendatangi posko penentuan umum.
Saat mau lakukan penentuan, warga cuma diizinkan tempelkan KTP elektronik diatas alat yang sudah ada dibarengi tempelkan sidik jari di bagian depan alat itu untuk mendeteksi keselarasan pada KTP dengan pemiliknya.
" BPPT ini menghadirkan terobosan yang diinginkan akulturasi pemilih yang sampai kini pakai undangan bila ingin coblos, Namun kami Telah membuat yang dimaksud alat membaca KTP elektronik, " terangnya lagi.
Bukan sekedar itu, dari system ini dapat pemilih dimudahkan dengan cuma meyakinkan bahwa dianya sudah tercatat dalam data base. Tak dibarengi KTP juga bakal terdeteksi dengan sidik jari. " Warga tak bawa KTP dapat terkoneksi bila mempunyai data di data base, " tutur Hamman.
Searah dengan ini, Menteri Penelitian Tehnologi serta Perguruan Tinggi, Muhammad Nasir sangatlah mensupport ada terobosan baru seperti system pendeteksi e-KTP ini. Menurut dia, pemerintah mesti mengaplikasikan alat ini di pilkada serentak yang akan datang.
" Ini mesti dapat dipakai di pilkades saat ini serta Pilkada serentak Kelak. Kelak saya bikin catatan spesial untuk diserahkan waktu rapat kabinet dengan menteri lain serta presiden, " tutur Nasir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar