Tak Angkat Tangan Hormati Bendera, JK Tak Salahi Aturan


Siang ini netizen Indonesia di ramaikan oleh tindakan Wakil Presiden Juiceuft Kalla yg tidak hormat waktu pengibaran bendera di upacara peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, di Istana Merdeka.

Lantas apakah itu lalu bertentangan dengan ketentuan yang ada di Indonesia?

Bila mengacu Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 40 Th. 1958 perihal Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, penghormatan pada bendera pusaka sudah ditata di Pasal 20.

 " Penghormatan pada Bendera Kebangsaan seperti ditata dalam pasal ini telah umum di seluruhnya negeri. Kebanyakan orang yg tidak kenakan pakaian seragam, mesti buka seluruhnya type penutup kepala terkecuali kopiah, ikat kepala, sorban serta kudung atau topi - wanita yang digunakan menurut agama atau adat-kebiasaan, " catat penjelasan untuk Pasal 20 itu.

Setelah itu penjelasanPasal 20 yaitu, " dalam kudung termasuk tutup kepala yang dipakai oleh non dari agama Khatolik. Yang disebut dengan topi-wanita adalah topi yang menurut rutinitas digunakan oleh wanita barat juga sebagai pelengkap bajunya seperti dengan kudung yang digunakan wanita Islam, " ungkap penjelasan pasal itu.

Penjelasan Pasal 20 di PP Nomer 40/58 menerangkan dengan cara lebih detil tentang hormat pada bendera kebangsaan yang disandingkan teratas dari simbol-simbol lain. Bendera dikibarkan mesti lebih tinggi dari lambang apa pun kecuali bersandingan dengan bendera negara lain, lantaran tiap-tiap negara yaitu sederajat.

Menyoal JK yg tidak menghormat pada bendera pusaka, Pasal 20 dengan cara eksplisit tak mengatur supaya penghormatan dikerjakan dengan mengangkat tangan kanan sembari merapatkan jari serta menyimpannya di pelipis.

Di Pasal 20, yang juga diterangkan dalam penjelasan diatas mengungkap, bahwa " Pada saat upacara penaikan atau penu runan Bendera Kebangsaan, jadi kebanyakan orang yang ada berikan hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sembari menghadapkan muka pada bendera hingga upacara usai. " Pasal itu dengan terang tak menyampaikan tehnis serta langkah menghormat yang perlu dikerjakan.

Walau lalu dalam kalimat selanjutnya diterangkan, " Mereka yang kenakan pakaian seragam dari suatu hal organisasi berikan hormat menurut langkah yang sudah ditetapkan oleh organisasinya itu. " Dalam tafsir terserbut, langkah menghormat jadi satu rutinitas suatu organisasi, dalam hal semacam ini dapat dimaksud seperti Polri atau Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai budaya penghormatannya sendiri.

Penjelasan tentang mereka yg tidak mengenakan seragam mempunyai ketentuan sendiri untuk memberi penghormatan, PP 40/58 Pasal 20, di kalimat paling akhir menuturkan, " Mereka yg tidak kenakan pakaian seragam berikan hormat dengan meluruskan lengan kebawah serta menempelkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, tengah seluruhnya type penutup kepala mesti di buka, terkecuali kopiah, ikat kepala, sorban serta kudung atau topi-wanita yang digunakan menurut agama atau adat-kebiasaan.

Spesial penjelasan tentang tutup kepala sudah diterangkan pada awal mulanya dalam penjelasan pasal 20.

Hingga bila mengacu ketentuan, seseorang Juiceuf Kalla tak tidak mematuhi ketentuan yang ada, lantaran penghormatan dengan mengangkat tangan serta meletakkannya di pelipis tak pernah masuk dalam suatu ketentuan untuk penaikan serta penurunan bendera pusaka. " Beri Hormat " seperti gerakan biasanya, adalah budaya atau ketentuan yang dilakuakan dalam suatu organisasi dengan ketentuan sendiri.

Perbincangan tentang aksi JK itu pada akhirnya merangksek naik dalam tema paling popular di Twitter di hari Kemerdekaan Indonesia ke-70, memberi warna tema popular yang lain yang umumnya bercerita perihal hari kemerdekaan Indonesia.
Tak Angkat Tangan Hormati Bendera, JK Tak Salahi Aturan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar