Bolehkah fakir miskin menjual daging yang diterima saat Idul Adha?



Waktu pembagian hewan kurban, hampir sebagian besar orang ikhlas berdesak-desakan untuk memperoleh daging yang diberikan. Tetapi, pernah dipergoki ada segelintir orang yang nekat jual daging yang didapatkannya pada orang lain.

Peristiwa itu menyebabkan masalah di orang-orang. Ada yang mengkritik kenakalan penerima daging kurban, namun tidak sedikit juga yang membolehkannya.

Lantas bagaimanakah hukumnya berdasar pada syariah Islam?

Ahli hadis Ali Mustafa Yaqub coba menjawab masalah yang berlangsung di masyarakat. Dia menyampaikan, penerima daging kurban tak mendapatkan larangan untuk jual daging yang diperolehnya.

Pernyataan ini berdasar pada suatu hadis yang menceritakan seseorang hamba sahaya Aisya RA bernama Barirah. Saat itu, Barirah terima daging dari zakat seorang, sesudah memasak dia lalu menyuguhkannya pada Rasulullah untuk disantap. Tetapi, Rasulullah tidak menampik hidangan yang di sajikan itu.

 " Menurut syafii, bila telah terima daging itu milik dia, jadi ingin di jual ingin dikonsumsi itu terserah, " ucap Yaqub yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

Karena, berdasar pada penilaian beberapa ulama. Rasulullah memanglah tak bisa terima zakat dari umatnya, tetapi dibolehkan untuk terima sedekah. Bila ditilik lebih dalam, daging yang di terima Barira memanglah berbentuk zakat, tetapi daging itu berubah manfaatnya jadi sedekah lantaran diberikan pada Rasulullah.

Dengan demikian, jual kembali daging yang diterimanya adalah hak dari fakir miskin. Tetapi dengan prasyarat, barang itu telah ada di tangannya.

 " Bisa (di jual). Namun bila telah terima, " tutupnya.
Bolehkah fakir miskin menjual daging yang diterima saat Idul Adha? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar